TPP P3MD Kota Langsa

Pendamping hanya memandu, desa yang menentukan maju.
. SILAHKAN MASUKAN TEXT YANG KALIAN INGINKAN.

Praktik Baik

Kegiatan Ketahanan Pangan

Bimbingan KPM

IST Terkait Penggunaan dan Pemanfaatan Aplikasi e-HDW

Koordinasi TPP P3MD Langsa

RAKOR Bulanan sebagai bentuk kekompakan, Membantu Edukasi dan Informasi dan Menyambung Silaturahim

Daily Report Demi Kau Dan Si Buah Hati

Jep Kupi Bacut Bek Sampe Pungo, Sambil Mempersiapkan Laporan Daily Report

Pendampingan

Koordinasi dengan Pemerintahan Gampong

Labels

Thursday, October 30, 2025

PRAKTIK BAIK DESA

Beberapa praktik baik yang dapat dilakukan di desa:

  1. Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan: Melakukan pengelolaan sumber daya alam seperti hutan, air, dan tanah secara berkelanjutan untuk memastikan ketersediaan sumber daya alam bagi generasi mendatang.
  2. Pertanian Berkelanjutan: Menerapkan praktik pertanian yang ramah lingkungan, seperti rotasi tanaman, penggunaan pupuk organik, dan pengelolaan air yang efisien.
  3. Pengembangan Ekonomi Lokal: Mengembangkan ekonomi lokal dengan memanfaatkan potensi desa, seperti pertanian, peternakan, dan kerajinan, untuk meningkatkan pendapatan masyarakat desa.
  4. Pengelolaan Sampah yang Baik: Mengelola sampah dengan baik melalui program pengurangan, pemilahan, dan pengolahan sampah, untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan desa.
  5. Pengembangan Infrastruktur Desa: Membangun dan memelihara infrastruktur desa, seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum, untuk meningkatkan aksesibilitas dan kualitas hidup masyarakat desa.
  6. Pengembangan Masyarakat: Mengembangkan masyarakat desa melalui program pendidikan, pelatihan, dan pemberdayaan, untuk meningkatkan kapasitas dan kesadaran masyarakat.
  7. Pelestarian Budaya dan Tradisi: Melestarikan budaya dan tradisi desa, seperti upacara adat, kesenian, dan bahasa daerah, untuk menjaga identitas dan keunikan desa.

Dengan melakukan praktik baik di atas, desa dapat menjadi lebih sejahtera, berkelanjutan, dan harmonis dengan lingkungan sekitar.








Wednesday, October 29, 2025

Praktik baik penggunaan dana desa


Praktik baik penggunaan dana desa
 berfokus pada penerapan prinsip tata kelola yang baik (transparansi, akuntabilitas, partisipasi) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan desa yang berkelanjutan.

Beberapa contoh praktik baik penggunaan dana desa yang bisa menjadi inspirasi:

Transparansi dan akuntabilitas

  • Keterbukaan informasi: Memublikasikan rencana anggaran biaya (RAB), laporan realisasi penggunaan dana, dan hasil-hasil pembangunan secara terbuka melalui papan informasi desa, media sosial, atau situs web desa.
  • Pelaporan keuangan yang jelas: Menyusun laporan keuangan secara tertulis dan terperinci mengenai pemanfaatan dana desa agar dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
  • Pengawasan partisipatif: Melibatkan masyarakat secara aktif dalam mengawasi penggunaan dana. Misalnya, melalui musyawarah desa atau forum warga, masyarakat dapat memberikan masukan dan mengawasi langsung jalannya proyek. 
Pembangunan infrastruktur yang berorientasi pada kebutuhan
  • Pembangunan jalan dan jembatan: Memprioritaskan pembangunan infrastruktur yang secara langsung mendukung kegiatan ekonomi dan mobilitas warga, seperti jalan desa, jembatan, atau irigasi.
  • Fasilitas air bersih: Membangun atau meningkatkan sistem air bersih dan sanitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, seperti proyek pipanisasi air bersih.
  • Pembangkit listrik mikro: Membangun pembangkit listrik tenaga mikro hidro untuk menyediakan akses listrik bagi wilayah yang belum terjangkau. 
Pemberdayaan ekonomi masyarakat 
  • Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes): Mengalokasikan dana desa sebagai modal awal atau tambahan untuk BUMDes. Contohnya, mengembangkan unit usaha pengolahan hasil pertanian atau pariwisata desa.
  • Peningkatan hasil pertanian: Menggunakan dana untuk mendukung kelompok tani, misalnya untuk membeli pupuk secara mandiri atau menerapkan teknologi pertanian yang lebih efektif untuk meningkatkan produktivitas.
  • Pemberdayaan perempuan: Memberikan dukungan modal atau pelatihan kepada kelompok perempuan tani untuk mengembangkan usaha ekonomi kreatif. 
Peningkatan kualitas hidup
  • Penanganan stunting: Menggunakan dana untuk program-program kesehatan yang berfokus pada pencegahan dan penanganan stunting pada anak.
  • Layanan kesehatan: Meningkatkan layanan kesehatan dasar di desa, seperti membangun atau merevitalisasi posyandu.
  • Pendidikan: Membangun fasilitas pendidikan, seperti sekolah atau pusat pembelajaran masyarakat, untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di desa. 
Inovasi dan kearifan lokal
  • Swakelola dan sumber daya lokal: Melaksanakan proyek secara swakelola dengan memberdayakan masyarakat desa sebagai tenaga kerja dan menggunakan bahan baku lokal. Pendekatan ini dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan menghemat biaya.
  • Desa digital: Mengembangkan program desa digital untuk meningkatkan konektivitas dan mempermudah akses informasi bagi warga.
  • Konsep pertanian berkelanjutan: Memanfaatkan potensi lokal untuk mengembangkan program inovatif, seperti konsep tanam jagung panen sapi (TJPS) di Flores Timur yang memanfaatkan limbah jagung sebagai pakan ternak. 
Praktik-praktik baik ini menunjukkan bahwa penggunaan dana desa yang efektif tidak hanya bergantung pada alokasi anggaran, tetapi juga pada tata kelola yang transparan, partisipasi aktif masyarakat, dan inovasi yang berbasis pada potensi lokal. 

Tuesday, October 28, 2025

Keputusan Bersama Tentang Percepatan Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI KOPERASI, MENTERI KEUANGAN, MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN KEPALA BADAN PENGATURAN BADAN USAHA MILIK NEGARA SERTA KEPALA BADAN PELAKSANA BADAN PENGELOLA INVESTASI DAYA ANAGATA NUSANTARA 

Sebuah langkah penting diambil oleh pemerintah Indonesia melalui Keputusan Bersama yang melibatkan sejumlah menteri dan kepala badan terkait. Keputusan ini ditandatangani oleh Menteri Koperasi, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.

Dari sinergi ini, lahirlah keputusan dengan nomor SKB 1/SKB/M.KOP/2025 dan beberapa nomor penting lainnya yang menunjukkan komitmen pemerintah dalam mempercepat pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi desa/kelurahan yang dikenal sebagai Merah Putih. Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam upaya memberdayakan koperasi sebagai salah satu pilar utama dalam pembangunan ekonomi lokal.

Keputusan Bersama ini memiliki beberapa tujuan strategis.

  1. .untuk mempercepat pembangunan fisik yang diperlukan oleh koperasi, termasuk pembangunan gerai dan pergudangan yang memadai. Dengan infrastruktur yang baik, diharapkan koperasi dapat beroperasi dengan lebih efisien dan memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat.
  2. keputusan ini bertujuan untuk mendukung koperasi dalam meningkatkan kelengkapan dan kapasitasnya. Pemerintah berkomitmen untuk menyediakan sumber daya, pendanaan, dan pelatihan bagi pengelola koperasi, sehingga mereka dapat meningkatkan kemampuan manajerial dan operasional.

Salah satu aspek penting dari keputusan ini adalah sinergi antar instansi. Pemerintah mendorong kerjasama yang erat antara kementerian dan badan terkait untuk memastikan bahwa pelaksanaan pembangunan berjalan dengan efektif dan efisien. Dengan kolaborasi ini, diharapkan semua pihak dapat berkontribusi secara maksimal dalam pengembangan koperasi.

Dari keputusan ini, diharapkan akan muncul dampak positif yang signifikan. Pertama, ekonomi lokal akan tumbuh, menciptakan lebih banyak lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kedua, koperasi diharapkan dapat menjadi lebih kompetitif dan berdaya saing, memberikan manfaat langsung kepada anggota dan masyarakat sekitar.

Secara keseluruhan, Keputusan Bersama ini merupakan langkah strategis dari pemerintah untuk memperkuat peran koperasi desa/kelurahan Merah Putih. Melalui dukungan yang terintegrasi dan kolaborasi antar instansi, diharapkan koperasi dapat tumbuh dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi pembangunan ekonomi nasional. Ini adalah upaya nyata untuk menciptakan masa depan yang lebih baik bagi masyarakat, meningkatkan kualitas hidup, dan memberdayakan komunitas lokal melalui kekuatan koperasi.


Peta pikiran:


 


 

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025


Pada tahun 2025, Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Instruksi Nomor 17 yang menandai langkah penting dalam mempercepat pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi desa/kelurahan Merah Putih. Instruksi ini merupakan respons terhadap kebutuhan mendesak untuk meningkatkan infrastruktur yang mendukung operasional koperasi, yang diharapkan dapat berkontribusi signifikan terhadap pengembangan ekonomi lokal.

Dalam instruksi ini, Presiden menekankan pentingnya percepatan pembangunan infrastruktur fisik yang akan memfasilitasi kegiatan koperasi. Gerai dan pergudangan yang memadai tidak hanya akan meningkatkan aksesibilitas bagi masyarakat, tetapi juga efisiensi dalam distribusi produk. Dengan fasilitas yang baik, koperasi diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan dan produk yang mereka tawarkan, sehingga mampu bersaing di pasar yang semakin ketat.

Selain itu, instruksi ini juga mengarahkan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memberikan dukungan yang diperlukan bagi pengelola koperasi. Dukungan tersebut mencakup sumber daya, pendanaan, dan pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas manajerial dan operasional koperasi. Dalam konteks ini, sinergi antar instansi pemerintah menjadi sangat penting. Kerjasama lintas sektoral diharapkan dapat menghasilkan solusi yang lebih efektif dan efisien dalam pengembangan koperasi.

Dampak dari kebijakan ini tidak hanya terbatas pada aspek ekonomi, tetapi juga sosial. Dengan memperkuat koperasi, diharapkan akan tercipta lebih banyak lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Koperasi yang kuat akan berperan sebagai motor penggerak dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.

Secara keseluruhan, Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 mencerminkan komitmen pemerintah untuk memberdayakan koperasi sebagai salah satu pilar penting dalam pembangunan ekonomi nasional. Melalui langkah-langkah strategis ini, diharapkan koperasi desa/kelurahan Merah Putih dapat tumbuh dan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat, menciptakan masa depan yang lebih baik bagi seluruh bangsa.

 

Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 10 Tahun 2025


Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Nomor 10 Tahun 2025 merupakan regulasi yang mengatur mekanisme persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka pembiayaan koperasi desa Merah Putih. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas dalam proses pembiayaan koperasi, sehingga dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan dana.

Ciri Utama

  1. Mekanisme Persetujuan:
    • Peraturan ini menetapkan prosedur yang harus diikuti oleh koperasi desa dalam mengajukan permohonan pembiayaan. Koperasi harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Desa sebelum melanjutkan proses pembiayaan.
  2. Kriteria Pengajuan:
    • Koperasi yang ingin mendapatkan pembiayaan harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk kelayakan usaha, struktur organisasi, dan rencana penggunaan dana. Kriteria ini ditetapkan untuk memastikan bahwa pembiayaan diberikan kepada koperasi yang memiliki potensi untuk berkembang.
  3. Transparansi dan Akuntabilitas:
    • Dengan adanya persetujuan dari Kepala Desa, diharapkan dapat tercipta transparansi dalam penggunaan dana. Kepala Desa berperan sebagai pengawas untuk memastikan bahwa dana digunakan sesuai dengan rencana yang telah disetujui.
  4. Peningkatan Kapasitas Koperasi:
    • Peraturan ini juga bertujuan untuk mendukung peningkatan kapasitas koperasi dalam mengelola keuangan dan usaha. Dengan adanya pembiayaan yang terencana, koperasi diharapkan dapat berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
  5. Dampak Sosial dan Ekonomi:
    • Melalui mekanisme ini, diharapkan koperasi desa dapat berkontribusi lebih besar terhadap pengembangan ekonomi lokal, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Konteks dan Signifikansi

Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 10 Tahun 2025 menjadi langkah penting dalam memperkuat peran koperasi desa Merah Putih sebagai motor penggerak ekonomi lokal. Dengan mekanisme persetujuan yang jelas, diharapkan proses pembiayaan menjadi lebih terstruktur dan terukur, sehingga dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat desa. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberdayakan koperasi sebagai salah satu pilar dalam pembangunan ekonomi dan sosial di tingkat desa.



 

Friday, October 17, 2025

Kemendes tugaskan pendamping desa data praktik baik dana desa

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menugaskan tenaga profesional pendamping (TPP) desa Melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal Kemendes PDT melalui Nota Dinas Sekretaris Ditjen PDP kepada Sekretaris BPSDM Nomor 692/PDP.04.03/VIII/2025 tertanggal 1 September 2025, untuk mendata atau menginventarisasi praktik-praktik pemanfaatan dana desa, sebagai salah satu bentuk kinerja pemanfaatan dana desa dari tahun 2015 hingga sekarang. Penugasan ini disampaikan juga secara daring di Jakarta, Jumat (10 September 2025) Langkah inventarisasi itu merupakan upaya Kemendes PDT untuk mengoptimalkan identifikasi praktik baik pemanfaatan desa sejak pertama kali dihadirkan oleh pemerintah pada tahun 2015 silam. Inventarisasi praktik baik pemanfaatan dana desa juga merupakan salah satu kinerja dari Kemendes PDT terkait dengan data, informasi, pemantauan, serta evaluasi yang berbasis digital, visual, dan media sosial. Praktik baik pemanfaatan dana desa yang dihimpun nantinya diharapkan dalam menjadi contoh, adopsi, replikasi, dan modifikasi bagi desa-desa lainnya, dan juga akan menarik bagi semua pihak apabila ingin mengetahui praktik baik pemanfaatan dana desa Penghimpunan praktik baik itu diharapkan pula dapat meningkatkan motivasi pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam memanfaatkan dana desa secara efektif, efisien, ekonomis, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. 
Praktik baik pemanfaatan dana desa ini akan Inventarisasi praktik baikdipublikasikan secara berkala melalui sarana publikasi Kemendes PDT. Melalui penilaian internal, kepada Pendamping Desa yang berhasil menghimpun Praktik Baik di desa dampingan dengan score tertinggi, akan mendapat apresiasi dari Kemendes, sebagaimana yang sudah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya.  

Thursday, October 16, 2025

Rencana strategis Kemendesa PDT 2025 - 2029

 

IST Terkait Penggunaan dan Pemanfaatan Aplikasi e-HDW

TAPM Kota Langsa (Heriansyah Putra dan T. Nizansyah) bersama TPP Langsa Lama memberikan pembekalan melalui IST terkait penggunaan & pemanfaatan aplikasi e-HDW Optimalisasi kepada Kader Pembangunan Manusia (KPM) dan desa (Admin).

Kegiatan ini untuk meningkatkan kinerja mereka dalam pemantauan dan percepatan penurunan stunting. Fokus pelatihan meliputi peningkatan akurasi data, pemahaman fitur dan fungsi aplikasi e-HDW Optimalisasi, termasuk platform mobile dan web untuk mendukung konvergensi program.

Peran KPM dan Admin Desa

- Peran KPM : Melakukam pendataan, memantau, dan memfasilitasi konvergensi stunting di desa.

- Peran Admin Desa : Memverifikasi data yang diinput oleh KPM untuk memastikan validitas data.


Kegiatan ini diikuti oleh seluruh KPM & admin desa eHDW dalam wilayah Kec. Langsa Lama yang berjumlah : 30 orang.

Wednesday, October 15, 2025

Rapat koordinasi TPP kota Langsa


Rapat koordinasi TPP kota Langsa merupakan kegiatan rutin bulanan yang dilaksanakan oleh TPP Kota Langsa

Bulan Oktober Rakor dilaksanakan pada tgl 15 Oktober 2025 dengan pembahasan sbb

1. Inventarisasi kinerja dana desa melalui praktek baik pemanfaatan Dana Desa tahun 2015 SD sekarang sesuai Nota dinas dirjen pembangunan desa dan perdesaan kemendesa tgl 1 September 2025,. Setiap kec menyiapkan 1 best practise min sesuai template, dan di Minggu ke 4 dilakukan validasi ditingkat kota.

2. Laporan kinerja konvergensi stunting triwulan II 2025 dan tindak lanjut peningkatan capaian kinerja kita serta desa berkinerja baik dalam percepatan penurunan stunting oleh BPKP, dengan 7 kriteria desa berkinerja baik sesuai surat dirjen kemendesa tgl 25 September 2025.

3. Percepatan musdessus KDMP sesuai permendesa nomor 10 tahun 2025, hal yang dilakukan yaitu koordinasi dengan beberapa pihak seperti pemerintah desa pengurus kopdes bersama dinas koperasi agar musdessus berjalan sesuai yang diharapkan, didalam musdessus tsb dibahas rencana bisnis kopdes. Dukungan pengembalian pinjaman pemerintah desa max 30%

Monday, October 13, 2025

DAFTAR LINK WEBSITE DESA KOTA LANGSA



Link Website Gampong

No.

Kode

Kecamatan

Gampong

Alamat Website

1

11.74.01.2007

Langsa Timur

Buket Medang Ara

buketmedangara.gampong.id

2

11.74.01.2009

Langsa Timur

Matang Seutui

matangseutui.gampong.id

3

11.74.01.2010

Langsa Timur

Buket Pulo

buketpulo.gampong.id

4

11.74.01.2011

Langsa Timur

Matang Panyang

matangpanyang-lgs.gampong.id

5

11.74.01.2012

Langsa Timur

Simpang Wie

simpangwie.gampong.id

6

11.74.01.2013

Langsa Timur

Buket Rata

buketrata.gampong.id

7

11.74.01.2014

Langsa Timur

Buket Meutuah

buketmeutuah.gampong.id

8

11.74.01.2015

Langsa Timur

Alue Merbau

aluemerbau.gampong.id

9

11.74.01.2016

Langsa Timur

Matang Cengai

matangcengai.gampong.id

10

11.74.01.2017

Langsa Timur

Seunebok Antara

seunebokantara.gampong.id

11

11.74.01.2018

Langsa Timur

Alue Pineung

aluepineung.gampong.id

12

11.74.01.2019

Langsa Timur

Sukarejo

sukarejo-lgs.gampong.id

13

11.74.01.2020

Langsa Timur

Cinta Raja

cintaraja-lgs.gampong.id

14

11.74.01.2021

Langsa Timur

Sungai Lueng

sungailueng.gampong.id

15

11.74.01.2025

Langsa Timur

Alue Pineung Timue

aluepineungtimue.gampong.id

16

11.74.01.2026

Langsa Timur

Kapa

kapa-lgs.gampong.id

17

11.74.02.2005

Langsa Barat

Lhok Banie

lhokbanie.gampong.id

18

11.74.02.2006

Langsa Barat

PB. Teungoh

pbteungoh.gampong.id

19

11.74.02.2007

Langsa Barat

PB. Beuramo

pbbeuramo.gampong.id

20

11.74.02.2008

Langsa Barat

Simpang Lhee

simpanglhee-lgs.gampong.id

21

11.74.02.2009

Langsa Barat

Seuriget

seuriget.gampong.id

22

11.74.02.2015

Langsa Barat

Matang Seulimeng

matangseulimeng.gampong.id

23

11.74.02.2016

Langsa Barat

Sungai Pauh

sungaipauh.gampong.id

24

11.74.02.2017

Langsa Barat

Kuala Langsa

kualalangsa.gampong.id

25

11.74.02.2018

Langsa Barat

Teulaga Tujuh

teulagatujuh.gampong.id

26

11.74.02.2019

Langsa Barat

Serambi Indah

serambiindah.gampong.id

27

11.74.02.2020

Langsa Barat

Sungai Pauh Pusaka

sungaipauhpusaka.gampong.id

28

11.74.02.2021

Langsa Barat

Sungai Pauh Tanjong

sungaipauhtanjong.gampong.id

29

11.74.02.2022

Langsa Barat

Sungai Pauh Firdaus

sungaipauhfirdaus.gampong.id

30

11.74.03.2001

Langsa Kota

Teungoh

teungoh-lgs.gampong.id

31

11.74.03.2002

Langsa Kota

Peukan Langsa

peukanlangsa.gampong.id

32

11.74.03.2004

Langsa Kota

Jawa

jawa-lgs.gampong.id

33

11.74.03.2005

Langsa Kota

Paya Bujok Blang Pase

payabujokblangpase.gampong.id

34

11.74.03.2006

Langsa Kota

Blang

blang-lgs.gampong.id

35

11.74.03.2007

Langsa Kota

Alue Beurawe

aluebeurawe.gampong.id

36

11.74.03.2009

Langsa Kota

Daulat

daulat.gampong.id

37

11.74.03.2010

Langsa Kota

Meutia

meutia.gampong.id

38

11.74.03.2011

Langsa Kota

Blang Seunibong

blangseunibong.gampong.id

39

11.74.03.2013

Langsa Kota

Tualang Teungoh

tualangteungoh.gampong.id

40

11.74.04.2001

Langsa Lama

Pondok Kemuning

pondokkemuning.gampong.id

41

11.74.04.2002

Langsa Lama

Seulalah

seulalah.gampong.id

42

11.74.04.2003

Langsa Lama

Pondok Pabrik

pondokpabrik.gampong.id

43

11.74.04.2004

Langsa Lama

Sidodadi

sidodadi-lgs.gampong.id

44

11.74.04.2005

Langsa Lama

Sidorejo

sidorejo-lgs.gampong.id

45

11.74.04.2006

Langsa Lama

Baro

baro-lgs.gampong.id

46

11.74.04.2007

Langsa Lama

Meurandeh

meurandeh-lgs.gampong.id

47

11.74.04.2008

Langsa Lama

Asam Peutik

asampeutik.gampong.id

48

11.74.04.2009

Langsa Lama

Baroh Langsa Lama

barohlangsalama.gampong.id

49

11.74.04.2010

Langsa Lama

Seulalah Baru

seulalahbaru.gampong.id

50

11.74.04.2011

Langsa Lama

Sukajadi Kebun Ireng

sukajadikebunireng.gampong.id

51

11.74.04.2012

Langsa Lama

Meurandeh Tengah

meurandehtengah.gampong.id

52

11.74.04.2013

Langsa Lama

Meurandeh Dayah

meurandehdayah.gampong.id

53

11.74.04.2014

Langsa Lama

Meurandeh Aceh

meurandehaceh.gampong.id

54

11.74.04.2015

Langsa Lama

Batee Puteh

bateeputeh.gampong.id

55

11.74.05.2001

Langsa Baro

Timbang Langsa

timbanglangsa.gampong.id

56

11.74.05.2002

Langsa Baro

Alue Dua

aluedua-lgs.gampong.id

57

11.74.05.2003

Langsa Baro

Birem Puntong

birempuntong.gampong.id

58

11.74.05.2004

Langsa Baro

Paya Bujok Seuleumak

payabujokseuleumak.gampong.id

59

11.74.05.2005

Langsa Baro

Pondok Kelapa

pondokkelapa.gampong.id

60

11.74.05.2006

Langsa Baro

Karang Anyar

karanganyar-lgs.gampong.id

61

11.74.05.2007

Langsa Baro

Paya Bujok Tunong

payabujoktunong.gampong.id

62

11.74.05.2008

Langsa Baro

Geudubang Jawa

geudubangjawa.gampong.id

63

11.74.05.2009

Langsa Baro

Geudubang Aceh

geudubangaceh.gampong.id

64

11.74.05.2010

Langsa Baro

Alue Dua Bakaran Batee

alueduabakaranbatee.gampong.id

65

11.74.05.2011

Langsa Baro

Lengkong

lengkong.gampong.id

66

11.74.05.2012

Langsa Baro

Sukajadi Makmur

sukajadimakmur.gampong.id