Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menugaskan
tenaga profesional pendamping (TPP) desa Melalui Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia (BPSDM) Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal Kemendes PDT melalui Nota
Dinas Sekretaris Ditjen PDP kepada Sekretaris BPSDM Nomor
692/PDP.04.03/VIII/2025 tertanggal 1 September 2025, untuk mendata atau
menginventarisasi praktik-praktik pemanfaatan dana desa, sebagai salah satu
bentuk kinerja pemanfaatan dana desa dari tahun 2015 hingga sekarang. Penugasan
ini disampaikan juga secara daring di Jakarta, Jumat (10 September 2025) Langkah
inventarisasi itu merupakan upaya Kemendes PDT untuk mengoptimalkan identifikasi
praktik baik pemanfaatan desa sejak pertama kali dihadirkan oleh pemerintah pada
tahun 2015 silam. Inventarisasi praktik baik pemanfaatan dana desa juga
merupakan salah satu kinerja dari Kemendes PDT terkait dengan data, informasi,
pemantauan, serta evaluasi yang berbasis digital, visual, dan media sosial.
Praktik baik pemanfaatan dana desa yang dihimpun nantinya diharapkan dalam
menjadi contoh, adopsi, replikasi, dan modifikasi bagi desa-desa lainnya, dan
juga akan menarik bagi semua pihak apabila ingin mengetahui praktik baik
pemanfaatan dana desa Penghimpunan praktik baik itu diharapkan pula dapat
meningkatkan motivasi pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam memanfaatkan
dana desa secara efektif, efisien, ekonomis, transparan, akuntabel, dan
berkelanjutan.
Praktik baik pemanfaatan dana desa ini akan Inventarisasi praktik
baikdipublikasikan secara berkala melalui sarana publikasi Kemendes PDT. Melalui
penilaian internal, kepada Pendamping Desa yang berhasil menghimpun Praktik Baik
di desa dampingan dengan score tertinggi, akan mendapat apresiasi dari Kemendes,
sebagaimana yang sudah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya.









0 comments:
Post a Comment