TPP P3MD Kota Langsa

Pendamping hanya memandu, desa yang menentukan maju.
. SILAHKAN MASUKAN TEXT YANG KALIAN INGINKAN.

Labels

Tuesday, October 28, 2025

Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 10 Tahun 2025


Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Nomor 10 Tahun 2025 merupakan regulasi yang mengatur mekanisme persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka pembiayaan koperasi desa Merah Putih. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas dalam proses pembiayaan koperasi, sehingga dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan dana.

Ciri Utama

  1. Mekanisme Persetujuan:
    • Peraturan ini menetapkan prosedur yang harus diikuti oleh koperasi desa dalam mengajukan permohonan pembiayaan. Koperasi harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Desa sebelum melanjutkan proses pembiayaan.
  2. Kriteria Pengajuan:
    • Koperasi yang ingin mendapatkan pembiayaan harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk kelayakan usaha, struktur organisasi, dan rencana penggunaan dana. Kriteria ini ditetapkan untuk memastikan bahwa pembiayaan diberikan kepada koperasi yang memiliki potensi untuk berkembang.
  3. Transparansi dan Akuntabilitas:
    • Dengan adanya persetujuan dari Kepala Desa, diharapkan dapat tercipta transparansi dalam penggunaan dana. Kepala Desa berperan sebagai pengawas untuk memastikan bahwa dana digunakan sesuai dengan rencana yang telah disetujui.
  4. Peningkatan Kapasitas Koperasi:
    • Peraturan ini juga bertujuan untuk mendukung peningkatan kapasitas koperasi dalam mengelola keuangan dan usaha. Dengan adanya pembiayaan yang terencana, koperasi diharapkan dapat berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
  5. Dampak Sosial dan Ekonomi:
    • Melalui mekanisme ini, diharapkan koperasi desa dapat berkontribusi lebih besar terhadap pengembangan ekonomi lokal, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Konteks dan Signifikansi

Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 10 Tahun 2025 menjadi langkah penting dalam memperkuat peran koperasi desa Merah Putih sebagai motor penggerak ekonomi lokal. Dengan mekanisme persetujuan yang jelas, diharapkan proses pembiayaan menjadi lebih terstruktur dan terukur, sehingga dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat desa. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberdayakan koperasi sebagai salah satu pilar dalam pembangunan ekonomi dan sosial di tingkat desa.



 

0 comments:

Post a Comment