TPP P3MD Kota Langsa

Pendamping hanya memandu, desa yang menentukan maju.
. SILAHKAN MASUKAN TEXT YANG KALIAN INGINKAN.

Praktik Baik

Kegiatan Ketahanan Pangan

Bimbingan KPM

IST Terkait Penggunaan dan Pemanfaatan Aplikasi e-HDW

Koordinasi TPP P3MD Langsa

RAKOR Bulanan sebagai bentuk kekompakan, Membantu Edukasi dan Informasi dan Menyambung Silaturahim

Daily Report Demi Kau Dan Si Buah Hati

Jep Kupi Bacut Bek Sampe Pungo, Sambil Mempersiapkan Laporan Daily Report

Pendampingan

Koordinasi dengan Pemerintahan Gampong

Labels

Tuesday, November 11, 2025

Musyawarah Desa Khusus, Dalam Rangka Dukungan Pembiayaan Kepada KDMP

 

Kegiatan Musyawarah Desa Khusus KDMP yang dipusatkan di Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota, dilaksanakan pada hari selasa 11 November 2025, diikuti oleh berbagai unsur masyarakat, seperti: Inspektorat, DPMG, BSI, Camat, TPP Kota Langsa (TAPM, PD dan PLD), BA Kemenkop, Pengurus KDMP, Geuchik, Tuha Peut Gampong, Babinsa, Babinkamtibmas dan  Perwakilan Unsur Masyarakat

Kegiatan ini membahas serta menyepakati usulan/proposal KDMP untuk diajukan kepada Bank Himbara.

Pada kesempatan ini, TPP diwakili Korkot Kota Langsa, menjelaskan tujuan dari Permendesa PDT 10 tahun 2025, yang mengatur mekanisme persetujuan Kepala Desa untuk pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Peraturan ini menetapkan kerangka hukum untuk transparansi dan akuntabilitas dalam pembiayaan KDMP, termasuk kewenangan Kepala Desa berdasarkan musyawarah desa, prosedur persetujuan proposal bisnis, dan potensi dukungan pengembalian pinjaman dari Dana Desa. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi JDIH Kemendesa.


Output dari MusDes Khusus ini adalah : Menyepakati rencana usaha, nominal pinjaman KDMP, dan jangka waktu pinjaman, laporan perkembangan pengelolaan usaha KDMP wajib disampaikan kepada desa per 3 bulan, kontribusi kepada desa 20% dari keuntungan bersih KDMP dan dukungan Dana Desa sebesar 23℅.

Optimalisasi Peran Kader Pembangunan Manusia (KPM) terkait aplikasi eHDW

TPP Kota Langsa yang dimotori oleh Koordinator Kota (Korkot) melakukan optimalisasi peran Kader Pembangunan Manusia (KPM) terkait aplikasi e-Human Development Worker (eHDW) Optimalisasi yang berfokus pada peningkatan akurasi data, pemantauan layanan, dan penggunaan data tersebut untuk perencanaan pembangunan desa yang lebih efektif dalam pencegahan stunting.

Secara keseluruhan, optimalisasi eHDW oleh KPM bertujuan untuk memastikan program percepatan penurunan stunting di desa berjalan efektif berbasis data yang akurat dan real-time.

Kegiatan ini dilakukan di Aula Kantor Camat & diikuti oleh seluruh KPM dalam wilayah Langsa Barat.

Optimalisasi peran Kader Pembangunan Manusia (KPM) terkait aplikasi eHDW sangat penting untuk efektivitas pencegahan stunting di desa. KPM menggunakan aplikasi eHDW sebagai alat bantu utama untuk pendataan dan pemantauan konvergensi program stunting di tingkat desa. 

Optimalisasi peran KPM dapat dicapai melalui beberapa strategi kunci:


1. Peningkatan Kapasitas dan Pelatihan Berkelanjutan

  • Bimbingan Teknis (Bimtek): KPM memerlukan pelatihan teknis secara berkala tentang fitur-fitur terbaru aplikasi eHDW, termasuk cara input data, pemantauan indikator layanan, dan verifikasi data sasaran.
  • Peningkatan Pemahaman Substansi: Pelatihan juga harus mencakup pemahaman mendalam tentang isu stunting, siklus 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), dan pentingnya data yang akurat untuk perencanaan intervensi di desa.
  • Analisis Data: KPM perlu dilatih untuk tidak hanya menginput data, tetapi juga menganalisis data stunting yang tersedia di eHDW untuk mengidentifikasi masalah dan merancang kegiatan percepatan penurunan stunting di desa. 

2. Penguatan Koordinasi dan Kolaborasi

  • Sinergi Antar Pihak: KPM harus berkoordinasi erat dengan bidan desa, petugas puskesmas, dan kader posyandu untuk memastikan data yang dikumpulkan akurat dan terverifikasi.
  • Rapat Koordinasi Rutin: Penyelenggaraan rapat koordinasi (rakor) rutin antara KPM, operator desa, dan pendamping desa dapat membantu mengatasi kendala teknis dan memastikan proses verifikasi data berjalan lancar setiap triwulan.
  • Peran Pemerintah Desa: Pemerintah desa, melalui admin eHDW desa, perlu memastikan proses verifikasi data KPM berjalan tepat waktu agar data termonitor dengan baik di tingkat kabupaten/kota. 

3. Pemanfaatan Data untuk Perencanaan

  • Advokasi Berbasis Data: Data dari eHDW harus digunakan sebagai alat advokasi oleh KPM untuk mengidentifikasi keluarga sasaran yang belum menerima layanan lengkap dan mengusulkan intervensi dalam musyawarah desa (Musdes).
  • Monitoring dan Evaluasi: Data eHDW digunakan untuk memonitor apakah keluarga sasaran menerima intervensi gizi spesifik dan sensitif secara lengkap, yang berfungsi sebagai alat kontrol bagi desa untuk mencegah kasus stunting baru. 

4. Solusi Mengatasi Tantangan

  • Kendala Teknis: Mengatasi masalah jaringan atau error aplikasi dengan bantuan teknis cepat dari pendamping desa atau dinas terkait.
  • Kesulitan Pengumpulan Data: Peningkatan kolaborasi dengan fasilitas kesehatan dan administrasi desa untuk membandingkan dan memvalidasi data dapat meningkatkan akurasi data KPM. 

Dengan langkah-langkah ini, peran KPM akan optimal, tidak hanya sebagai penginput data, tetapi juga sebagai agen penggerak di lapangan yang mampu merencanakan, memonitor, dan mengevaluasi program pencegahan stunting secara efektif di tingkat desa. 

 



Wednesday, November 5, 2025

Ruang Lingkup Tugas dan Tanggungjawab Pendamping Desa dan Pendamping Kopdes (Busines Asisten)


Pendamping Desa

  1. Membantu fasilitasi Musdesus
  2. Pendamping desa bertanggung jawab untuk mengawal pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) terkait penjaminan pinjaman dana desa kepada Koperasi Desa Merah Putih. (Penjamin pinjaman 30%)
  3. Pastikan pagu indikatif 2026 dan kemenkeu
  4. Membantu kepala desa dalam proses persetujuan pembiayaan (pinjaman) untuk kegiatan usaha koperasi, di mana persetujuan ini diberikan berdasarkan hasil Musdesus.
  5. Tugas Pendamping Desa hanya sampai musdesus selebihnya BA yg akan mengawal

 

Tugas Inti Pendamping Koperasi (BA)

  • Bisnis Asisten (BA) memiliki tanggung jawab utama untuk menyusun dan memastikan bahwa proposal serta analisis usaha sudah siap sebelum Musdesus dilaksanakan.
  • Penyusunan Proposal dan Analisis Usaha:
  • Mengamankan modal awal, menyusun program kerja, dan mendampingi Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) terkait pendanaan koperasi.
  • BA harus menyusun proposal dan analisis usaha yang sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta menerapkan aplikasi Simkopdes untuk memastikan kesesuaian dan kelayakan dokumen.

 Kesimpulan

Pentingnya koordinasi dan komunikasi yang efektif antara Pendamping Desa dan Bisnis Asisten, untuk memastikan pelaksanaan Musdesus sesuai harapan dan mengikuti mekanisme serta regulasi yang telah ditetapkan.