Kegiatan ini membahas serta
menyepakati usulan/proposal KDMP untuk diajukan kepada Bank Himbara.
Pada kesempatan ini, TPP diwakili Korkot Kota Langsa, menjelaskan tujuan dari Permendesa PDT 10 tahun 2025, yang mengatur mekanisme
persetujuan Kepala Desa untuk pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Peraturan ini menetapkan kerangka hukum untuk transparansi dan akuntabilitas
dalam pembiayaan KDMP, termasuk kewenangan Kepala Desa berdasarkan musyawarah
desa, prosedur persetujuan proposal bisnis, dan potensi dukungan pengembalian
pinjaman dari Dana Desa. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi JDIH Kemendesa.
Output dari MusDes Khusus ini adalah : Menyepakati rencana usaha, nominal pinjaman KDMP, dan jangka waktu pinjaman, laporan perkembangan pengelolaan usaha KDMP wajib disampaikan kepada desa per 3 bulan, kontribusi kepada desa 20% dari keuntungan bersih KDMP dan dukungan Dana Desa sebesar 23℅.













