Pendamping Desa
- Membantu fasilitasi Musdesus
- Pendamping desa bertanggung jawab untuk mengawal pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) terkait penjaminan pinjaman dana desa kepada Koperasi Desa Merah Putih. (Penjamin pinjaman 30%)
- Pastikan pagu indikatif 2026 dan kemenkeu
- Membantu kepala desa dalam proses persetujuan pembiayaan (pinjaman) untuk kegiatan usaha koperasi, di mana persetujuan ini diberikan berdasarkan hasil Musdesus.
- Tugas Pendamping Desa hanya sampai musdesus selebihnya BA yg akan mengawal
Tugas Inti Pendamping Koperasi
(BA)
- Bisnis Asisten (BA) memiliki tanggung jawab utama untuk menyusun dan memastikan bahwa proposal serta analisis usaha sudah siap sebelum Musdesus dilaksanakan.
- Penyusunan Proposal dan Analisis Usaha:
- Mengamankan modal awal, menyusun program kerja, dan mendampingi Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) terkait pendanaan koperasi.
- BA harus menyusun proposal dan analisis usaha yang sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta menerapkan aplikasi Simkopdes untuk memastikan kesesuaian dan kelayakan dokumen.
Pentingnya koordinasi dan
komunikasi yang efektif antara Pendamping Desa dan Bisnis Asisten, untuk
memastikan pelaksanaan Musdesus sesuai harapan dan mengikuti mekanisme serta
regulasi yang telah ditetapkan.







0 comments:
Post a Comment