Langsa — Pemanfaatan Dana Desa selama periode 2015–2026 telah melahirkan berbagai kegiatan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, penguatan ekonomi, serta inovasi di tingkat desa. Untuk mendokumentasikan pengalaman dan keberhasilan tersebut, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) diminta melakukan inventarisasi praktik baik pemanfaatan Dana Desa yang telah memberikan dampak dan manfaat nyata kepada masyarakat desa.
Inventarisasi ini merupakan tindak lanjut atas disposisi Kepala Pusat PPMDT terhadap Nota Dinas Ditjen PDP Nomor 692/PDP.04.03/VIII/2025 tanggal 1 September 2025 tentang Inventarisasi Kinerja Desa melalui Praktik Baik Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2015 s.d. 2026.
Ketentuan inventarisasi menegaskan bahwa praktik baik yang dihimpun harus merupakan kegiatan yang sudah memberikan dampak dan manfaat kepada masyarakat desa.
PLD Wajib Menghimpun Minimal 10 Praktik Baik
Dalam proses inventarisasi, Pendamping Lokal Desa (PLD) wajib membuat minimal 10 tematik praktik baik pemanfaatan Dana Desa dengan tema yang berbeda. Penyusunan dilakukan dengan pendampingan Pendamping Desa (PD) dan menggunakan template serta contoh pengisian yang telah disediakan.
Tema yang dapat diangkat cukup beragam, antara lain penanganan kemiskinan ekstrem, desa berketahanan iklim, pengelolaan lingkungan dan sampah, desa tangguh bencana, pendidikan, kesehatan, stunting, ketahanan pangan, swasembada energi dan air, teknologi informasi desa, desa wisata, Desa Ekspor, Padat Karya Tunai Desa, inklusivitas, budaya dan olahraga, serta berbagai potensi ekonomi desa lainnya.
Dengan cakupan tema tersebut, setiap desa memiliki peluang untuk menampilkan inovasi sesuai karakteristik, potensi, dan kebutuhan masyarakatnya.
Praktik Baik Harus Memiliki Data dan Dampak yang Terukur
Dokumentasi praktik baik tidak cukup hanya menceritakan kegiatan yang telah dilaksanakan. Template mengarahkan agar laporan memuat informasi yang terukur, mulai dari latar belakang permasalahan, potensi desa, tujuan, proses perencanaan melalui Musyawarah Desa, alokasi Dana Desa, pelaksanaan kegiatan, hingga hasil dan manfaat yang diperoleh.
Pada bagian pelaksanaan, laporan harus mencantumkan data kuantitatif, seperti luas lahan atau bangunan, jumlah peralatan, waktu pelaksanaan, jumlah tenaga kerja, serta teknis pemeliharaan atau perawatan. Realisasi anggaran dan rincian pembelanjaan Dana Desa juga perlu disampaikan secara jelas.
Sementara itu, hasil program harus menggambarkan capaian yang dapat diukur, termasuk volume, panjang, berat, luas, unit, keuntungan, serta output yang dihasilkan dari pemanfaatan Dana Desa.
Tidak Berhenti pada Output, tetapi Harus Menunjukkan Manfaat
Hal penting dalam inventarisasi praktik baik adalah menunjukkan manfaat dan dampak atau outcome kegiatan. Laporan perlu menjelaskan siapa penerima manfaat, jumlah penerima manfaat, manfaat yang diperoleh masyarakat, dampak kegiatan, hingga kemungkinan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes).
Penerima manfaat dapat berasal dari berbagai unsur masyarakat, seperti kader, kelompok masyarakat, balita, pemuda, pelaku usaha, petani, peternak, dan kelompok lainnya.
Untuk memperkuat cerita keberhasilan, laporan juga dilengkapi dengan testimoni penerima manfaat. Testimoni tersebut setidaknya harus menyebutkan manfaat yang diperoleh melalui program yang bersumber dari Dana Desa.
Dokumentasi Foto Menjadi Bagian Penting
Setiap praktik baik harus didukung dokumentasi yang mampu menggambarkan perjalanan kegiatan secara utuh. Ketentuan menetapkan minimal 8 foto, yang menggambarkan tahapan perencanaan, pelaksanaan, hasil/output, dan pemanfaatan program atau kegiatan, dengan minimal dua foto untuk setiap tahapan utama. Foto tidak diperkenankan berupa selfie maupun menggunakan timestamp dan harus memiliki resolusi minimal HD.
Checklist dokumentasi juga mencakup kondisi sebelum program, lokasi kegiatan, bahan dan perlengkapan, proses pelaksanaan, keterlibatan masyarakat, hasil kegiatan, bukti penerima manfaat, keterlibatan mitra, pengembangan usaha, dukungan terhadap program prioritas nasional, serta publikasi penggunaan Dana Desa.
Dengan demikian, dokumentasi diharapkan mampu memberikan gambaran yang lengkap mengenai kondisi sebelum program, proses intervensi, hasil, hingga manfaat yang dirasakan masyarakat.
Testimoni Masyarakat Menjadi Bukti Dampak
Selain foto, dokumentasi juga dilengkapi video testimoni penerima manfaat. Video harus menjelaskan dampak positif penggunaan Dana Desa terhadap program atau kegiatan yang diterima masyarakat. Ketentuan checklist video menetapkan kualitas minimal HD dan video testimoni maksimal satu menit.
Desa juga dapat melampirkan video dokumentasi proses perencanaan, pelaksanaan, hasil, dan manfaat program dengan durasi maksimal dua menit. Video harus merupakan dokumentasi asli tanpa tambahan logo, watermark, maupun subtitle.
Dari Desa untuk Menjadi Pembelajaran bagi Desa Lain
Praktik baik yang dihimpun diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen administratif. Berbagai inovasi dan keberhasilan desa dapat menjadi sumber pembelajaran bagi desa lainnya.
Salah satu contoh yang dicantumkan dalam template adalah optimalisasi Dana Desa melalui budidaya ayam petelur. Dalam contoh tersebut, program ketahanan pangan didukung dengan pembangunan kandang, pengadaan 1.000 ekor ayam petelur, pendampingan teknis, serta pengelolaan usaha oleh BUMDes. Program kemudian menghasilkan produksi telur, pendapatan, lapangan kerja, serta kontribusi terhadap PADes.
Contoh tersebut menunjukkan bahwa praktik baik dapat dinilai tidak hanya dari besarnya anggaran yang digunakan, tetapi terutama dari hasil yang terukur, manfaat bagi masyarakat, keberlanjutan usaha, dan dampak ekonomi maupun sosial yang dihasilkan.
Mendorong Keberlanjutan dan Kolaborasi
Template juga meminta agar laporan menjelaskan keterlibatan pihak lain, seperti BUMDes, organisasi perangkat daerah, perguruan tinggi, perusahaan swasta, maupun pihak terkait lainnya. Selain itu, perlu dijelaskan rencana pengembangan program atau jenis usaha agar manfaat kegiatan dapat terus ditingkatkan.
Praktik baik juga dapat menunjukkan dukungannya terhadap program prioritas nasional, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, Kampung Nelayan Merah Putih, maupun program strategis nasional lainnya.
Batas Pengumpulan 31 Desember 2026
Dalam mekanisme pengumpulan, Pendamping Desa mengirimkan dokumen kepada Koordinator TPP Kabupaten/Kota. Selanjutnya, Koordinator TPP Kabupaten/Kota dan/atau Koordinator TPP Provinsi melakukan validasi sebelum mengunggah dokumen melalui tautan yang telah ditentukan, yaitu bit.ly/DataPraktikBaik.
Dokumen laporan juga harus menggunakan penamaan yang sekurang-kurangnya memuat nama kabupaten, kecamatan, dan desa. Seluruh dokumentasi praktik baik dikumpulkan paling lambat 31 Desember 2026.
Mengabadikan Jejak Pembangunan Desa
Inventarisasi praktik baik pemanfaatan Dana Desa Tahun 2015–2026 menjadi momentum untuk mengabadikan berbagai cerita keberhasilan desa. Dari pembangunan infrastruktur, ketahanan pangan, kesehatan, pendidikan, lingkungan, pemberdayaan ekonomi, hingga inovasi digital, setiap desa memiliki pengalaman yang dapat menjadi inspirasi.
Melalui dokumentasi yang lengkap, berbasis data, dan menunjukkan dampak nyata, praktik-praktik tersebut dapat menjadi rekam jejak pembangunan desa sekaligus bahan pembelajaran bagi desa-desa lainnya.
Hasil dokumentasi praktik baik selanjutnya direncanakan untuk dipublikasikan melalui kaleidoskop, media sosial, bahan paparan pimpinan tinggi, dan berbagai media publikasi lainnya.
Mari dokumentasikan praktik baik desa, karena setiap keberhasilan yang lahir dari Dana Desa merupakan cerita tentang inovasi, kerja bersama, dan upaya menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.