LANGSA, – Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kota Langsa secara resmi
mengeluarkan instruksi penegasan terkait pelaksanaan Pemutakhiran Data Indeks
Desa (ID) Tahun 2026 melalui Surat Edaran Kepala DPMG Kota Langsa Nomor: 400.10/151.1/DPMG/2026. Langkah strategis ini bertujuan untuk mewujudkan tertib
administrasi, kelancaran proses verifikasi, serta optimalisasi status kemajuan
seluruh Gampong di Kota Langsa.
Kepala DPMG Kota Langsa, Dewi
Nursanti, SH, MH, menegaskan bahwa pemutakhiran data tahunan ini wajib
dijalankan oleh seluruh Pemerintah Gampong berdasarkan ketentuan hukum
Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2024. "Kami mengimbau para Geuchik untuk
segera mengisi data kondisi faktual Gampong melalui portal resmi Kementerian
Desa," ujarnya.
Proses pendataan komprehensif ini dijadwalkan berlangsung dari Mei
hingga Juni 2026. Pengisian instrumen penilaian berfokus pada 6 dimensi
utama: Layanan Dasar, Sosial, Ekonomi, Lingkungan, Aksesibilitas, dan Tata
Kelola Pemerintah Desa.
Untuk menjamin keakuratan informasi, hasil input data dari masing-masing Gampong nantinya akan melewati proses verifikasi dan
validasi berjenjang oleh Tim Kecamatan dan Tim Kabupaten/Kota. Hasil akhir
penyaringan data tersebut akan disahkan bersama Tenaga Pendamping Profesional
(TPP) Kemendesa, PDT.
Kontak Media:
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Kota Langsa
Jl. Teuku Chik Thaib No. 07 Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota
Email: dpmg.langsa@gmail.com










