Setelah proposal bisnis disetujui, uang tidak serta-merta langsung masuk secara utuh ke rekening koperasi. Untuk menjaga transparansi dan mencegah penyalahgunaan, bank Himbara menerapkan sistem pencairan bertahap (per termin) yang dikoordinasikan secara ketat.
Berikut adalah infografis alur
perjalanan dana kredit KDMP dari meja perbankan hingga operasional di lapangan:
[1. Musyawarah Desa] ──>
Bersama warga & Kepala Desa untuk persetujuan tertulis.
│
▼
[2. Pengajuan ke Bank] ─>
Penyerahan proposal dan berkas legalitas ke Bank Himbara.
│
▼
[3. Evaluasi & Verifikasi] ─> Bank meninjau
lokasi usaha dan kelayakan proposal.
│
▼
[4. Penandatanganan Akad] ─> Kesepakatan
suku bunga 6%, tenor, & masa tenggang (grace period).
│
▼
[5. Pencairan Termin 1] ──> Dana modal kerja
(maks. Rp500 juta) masuk ke rekening KDMP.
│
▼
[6. Monitoring Infrastruktur] ─> Verifikasi
fisik pembangunan gudang/gerai oleh mitra pemerintah.
│
▼
[7. Pencairan Termin 2] ──> Sisa dana investasi
dicairkan untuk penyelesaian proyek.
Penjelasan Detail Setiap
Tahapan Penting
1. Pembukaan Akses Awal
(Termin 1)
Bank Himbara akan mencairkan dana
operasional awal maksimal sebesar Rp500 juta ke rekening resmi atas nama
koperasi. Dana ini wajib digunakan terlebih dahulu untuk belanja kebutuhan
pokok Waserda dan uang muka pembelian hasil panen petani lokal.
2. Pengawasan Fisik di
Lapangan
Sebelum dana investasi
pembangunan infrastruktur (seperti gudang pangan atau mesin selep) dicairkan
pada termin berikutnya, pihak bank bersama dinas terkait akan melakukan
inspeksi. Mereka memastikan dana termin pertama digunakan sesuai dengan Rencana
Anggaran Biaya (RAB) yang ada di proposal.
3. Integrasi Potong Otomatis
Pencairan ini juga mengikat
kesepakatan jaminan di mana angsuran bulanan akan terintegrasi dengan skema
potongan Dana Desa di APBN, jika terjadi kondisi gagal bayar sistemik. Hal ini memberikan rasa aman bagi
perbankan sekaligus menuntut kedisiplinan tinggi dari pengurus koperasi.
Dengan memahami alur yang
terstruktur ini, pengurus KDMP dapat mengelola linimasa pembangunan unit usaha
desa tanpa perlu takut kekurangan likuiditas di tengah jalan.











_.jpeg)



