Sesuai dengan Permendesdtt No 9 tahun 2024, sekarang adalah jadwal pendataan indeks desa. Untuk membuka wawasan dan merefresh kembali ingatan kita, mari kita kembali belajar tentang langkah langkah yg musti ditempuh agar data yg diperoleh akurat dan akuntabel.
Indeks Desa 2025
Pada tahun 2025, Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Indeks Desa sebagai indikator tunggal untuk mengukur capaian pembangunan desa di seluruh Indonesia. Langkah ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), dan Badan Pusat Statistik (BPS) .
Latar Belakang dan Tujuan
Sebelumnya, pengukuran pembangunan desa menggunakan beberapa indeks seperti Indeks Pembangunan Desa dan Indeks Desa Membangun (IDM), yang seringkali menghasilkan data yang tidak selaras dan menyulitkan dalam pengambilan kebijakan. Dengan adanya Indeks Desa, pemerintah bertujuan untuk menyatukan berbagai indikator tersebut menjadi satu alat ukur yang komprehensif dan terintegrasi, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas pada 11 Desember 2019 .
Dimensi Pengukuran
Indeks Desa mengukur pembangunan desa melalui enam dimensi utama:
1. Layanan Dasar: Ketersediaan dan aksesibilitas layanan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur dasar.
2. Sosial: Tingkat partisipasi masyarakat, keamanan, dan kohesi sosial.
3. Ekonomi: Kegiatan ekonomi lokal, pendapatan, dan kesempatan kerja.
4. Lingkungan: Pengelolaan sumber daya alam dan keberlanjutan lingkungan.
5. Aksesibilitas: Konektivitas dan transportasi antarwilayah.
6. Tata Kelola Pemerintahan Desa: Transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dalam pemerintahan desa .






0 comments:
Post a Comment