Koordinator Kota (Korkot), Heriansyah Putra S.ST, dalam paparnya menegaskan kegiatan Rakor merupakan kegiatan wajib dilaksanakan minimal setiap satu bulan sekali ditingkat Kota maupun tingkat Kecamatan.
"Pemutakhitan Indeks Desa tahun 2026, surat belum turun akan tetapi kita sudah bisa mulai melakukan pemutakhiran dasarnya apa?
Permendes Nomor 9 tahun 2024 tentang Indeks Desa disebutkan bahwa pendataan dimulai pada Bulan Maret sampai dengan Juni, disetiap jenjang juga ditetapkan SK Pemutakhiran Indeks Desa," ujar Heriansyah.
Masih katanya, Indikator dan aspek- aspek penilaian juga disebutkan dalam Permendesa Nomor 9 tahun 2024 tentang Indeks Desa.
Lebih lanjut, TAPM telah berkoordinasi dengan Pemko Langsa tentang Indeks Desa, TAPM menjelaskan Indeks Desa sudah menjadi siklus tahunan tanpa harus menunggu surat, jadi tidak ada salahnya kita memulai terus prosesnya.
Oleh karena itu Pemko Langsa juga sudah sepakat pelaksanaan Pemutakhiran Indeks Desa 2026 segera dilaksanakan. "Setelah Rakor ini diharapkan TPP segera melakukan pendampingan pemutakhiran Indeks Desa 2026," tegas Heriansyah optimis.
Pemutakhiran Indeks Desa juga sebagai tolak ukur kinerja TPP dan Pemko Langsa.Selanjutnya kita praktekkan login ke web Pemitakhiran Indeks Desa. Yang perlu diingat bahwa Indeks Desa ini adalah Pemutakiran/Update, jadi walaupun data sudah terisi sebagian besar tapi harus dicek kembali isian kuisioner yang sifatnya update, contoh: data kependudukan.
Sementara itu, TAPM lainnya, Yastizanur ST, meminta para sejawat TPP Kota Langsa wajib bermedsos, karena kegiatan bermedsos ini dipantau terus oleh pihak Jakarta.
"Medsos kita harus tetap baik progresnya, pemenuhan data BNBA, SK BLT diharapkan juga tepat updatenya dan yang belum agar segera dilaporkan di akhir Mei," terangnya.
Pun demikian, Medsos juga jika dihari kerja untuk diisi kedalam DRP, medsos juga penekanannya berpengaruh ke dalam evkin TPP, diharapkan agar Kota Langsa progres Medsos agar selalu tercapai 100 persen.
Hal senada, Oka Saputra SE, menyampaikan bahwa data perencanaan agar segera dilaporkan, khususnya Kecamatan Langsa Kota yang belum menyampaikan laporan tersebut.
Untuk pemeringkatan BUMDes juga segera dituntaskan, jika ada kendala segera disampaikan ke TA PIC terkait. Kemudian form kendala jika ada silahkan diisi.
"Data mengenai KDMP juga tolong disampaikan yaitu mengenai foto gedung KDMP dan titik koordinat," imbuhnya.
Rakor ini juga bagian dari ajang silaturahmi dan juga sinkronisasi para 'pejuang desa' dalam mengawal desa menuju kemandirian sesuai khittahnya UU Desa No. 6 tahun 2014, Semoga TPP tetap dihati bertahta. 
Demikian kesimpulan Rapat Koordinasi (Rakor) Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kota Langsa, di Sekretariat P3MD Kota Langsa, Dusun Utama, Gampong Paya Bujok Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro, Selasa 12 Mei 2026.(Rapian)







0 comments:
Post a Comment