Jakarta – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah
Tertinggal (Kemendes PDTT) resmi mengeluarkan surat edaran nomor
B-397/SDM.00.03/VI/2026 terkait pelaksanaan Evaluasi Kinerja (Evkin) Individu
Tenaga Pendamping Profesional (TPP) untuk periode Triwulan II (April s.d. Juni
2026).
Proses penilaian ini akan berlangsung secara
digital melalui situs resmi Daily Report Pendamping (DRP) mulai tanggal 20
Juni 2026 hingga 30 Juni 2026. Langkah ini merujuk langsung pada Keputusan
Menteri Desa Nomor 294 Tahun 2025 dan Keputusan Kepala BPSDM Nomor 602 Tahun
2025. Pemerintah mengimbau seluruh pihak terkait untuk memperhatikan pembagian
waktu pengisian nilai agar tidak melewati batas waktu yang ditentukan.
Jadwal
Penting Pembagian Waktu Penilaian EVKIN
Proses evaluasi triwulan ini dibagi menjadi
tiga tahapan batas waktu pengisian:
- 26 Juni 2026:
Batas akhir penilaian oleh Pengguna Layanan (Kades, Camat, Dinas PMD) dan
Supervisor TPP.
- 30 Juni 2026:
Batas akhir penilaian atau persetujuan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
pengelola TPP.
- 3 Juli 2026:
Batas akhir penilaian oleh Kepala Pusat Pengembangan Pemberdayaan
Masyarakat Desa.
Panduan
Teknis & Antisipasi Kendala Sistem
Kepala BPSDM Kemendes PDTT, Dr. Agustomi
Masik, menegaskan beberapa poin penting dalam surat tersebut:
- Acuan Aturan:
Penilaian tetap wajib mengacu pada Petunjuk Teknis Operasional Kegiatan
(PTOK) yang sama dengan Triwulan I.
- Bantuan Teknis: Jika
pengguna layanan (Kepala Desa/Camat) mengalami kendala sistem pada
aplikasi DRP, pendamping desa di semua jenjang wajib siap memberikan
bantuan asistensi.
Melalui evaluasi berkala ini, diharapkan
akuntabilitas dan kualitas kerja para Tenaga Pendamping Profesional di
desa-desa seluruh Indonesia terus meningkat demi kemandirian masyarakat desa







0 comments:
Post a Comment