TPP P3MD Kota Langsa

Pendamping hanya memandu, desa yang menentukan maju.
. SILAHKAN MASUKAN TEXT YANG KALIAN INGINKAN.

Labels

Friday, June 19, 2026

Resmi! Kemendes PDTT Rilis Jadwal Evaluasi Kinerja (Evkin) TPP Triwulan II Tahun 2026


Jakarta – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) resmi mengeluarkan surat edaran nomor B-397/SDM.00.03/VI/2026 terkait pelaksanaan Evaluasi Kinerja (Evkin) Individu Tenaga Pendamping Profesional (TPP) untuk periode Triwulan II (April s.d. Juni 2026).

Proses penilaian ini akan berlangsung secara digital melalui situs resmi Daily Report Pendamping (DRP) mulai tanggal 20 Juni 2026 hingga 30 Juni 2026. Langkah ini merujuk langsung pada Keputusan Menteri Desa Nomor 294 Tahun 2025 dan Keputusan Kepala BPSDM Nomor 602 Tahun 2025. Pemerintah mengimbau seluruh pihak terkait untuk memperhatikan pembagian waktu pengisian nilai agar tidak melewati batas waktu yang ditentukan.


Jadwal Penting Pembagian Waktu Penilaian EVKIN

Proses evaluasi triwulan ini dibagi menjadi tiga tahapan batas waktu pengisian:

  • 26 Juni 2026: Batas akhir penilaian oleh Pengguna Layanan (Kades, Camat, Dinas PMD) dan Supervisor TPP.
  • 30 Juni 2026: Batas akhir penilaian atau persetujuan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengelola TPP.
  • 3 Juli 2026: Batas akhir penilaian oleh Kepala Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Panduan Teknis & Antisipasi Kendala Sistem

Kepala BPSDM Kemendes PDTT, Dr. Agustomi Masik, menegaskan beberapa poin penting dalam surat tersebut:

  • Acuan Aturan: Penilaian tetap wajib mengacu pada Petunjuk Teknis Operasional Kegiatan (PTOK) yang sama dengan Triwulan I.
  • Bantuan Teknis: Jika pengguna layanan (Kepala Desa/Camat) mengalami kendala sistem pada aplikasi DRP, pendamping desa di semua jenjang wajib siap memberikan bantuan asistensi.

Melalui evaluasi berkala ini, diharapkan akuntabilitas dan kualitas kerja para Tenaga Pendamping Profesional di desa-desa seluruh Indonesia terus meningkat demi kemandirian masyarakat desa 

0 comments:

Post a Comment