TPP P3MD Kota Langsa

Pendamping hanya memandu, desa yang menentukan maju.
. SILAHKAN MASUKAN TEXT YANG KALIAN INGINKAN.

Labels

Friday, July 17, 2026

Ajukan Relokasi, TPP Wajib Serahkan Laporan Kerja Paling Lambat 23 Juli 2026

 


LANGSA – Koordinator Provinsi (Korprov) menginstruksikan seluruh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang mengajukan permohonan relokasi untuk segera menyerahkan data dan laporan kerja mereka selama bertugas di lokasi saat ini. Instruksi ini berlaku bagi Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) tingkat kabupaten/kota.

Penyerahan berkas tersebut ditujukan kepada Koordinator Kabupaten (Korkab) masing-masing dalam bentuk salinan digital (soft copy). Korprov menegaskan bahwa seluruh item data dan laporan yang dikumpulkan harus dituangkan ke dalam Berita Acara Serah Terima. Dokumen ini wajib ditandatangani oleh TPP yang bersangkutan serta mendapat persetujuan resmi dari Korkab.

Manajemen menetapkan batas akhir pengumpulan laporan pada tanggal 23 Juli 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh administrasi dan pertanggungjawaban kerja di wilayah penempatan lama terdokumentasi dengan baik sebelum proses perpindahan tugas disetujui.

 

0 comments:

Post a Comment