LANGSA – Koordinator Provinsi (Korprov) menginstruksikan seluruh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang mengajukan permohonan relokasi untuk segera menyerahkan data dan laporan kerja mereka selama bertugas di lokasi saat ini. Instruksi ini berlaku bagi Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) tingkat kabupaten/kota.
Penyerahan berkas tersebut ditujukan kepada Koordinator Kabupaten (Korkab)
masing-masing dalam bentuk salinan digital (soft copy). Korprov
menegaskan bahwa seluruh item data dan laporan yang dikumpulkan harus
dituangkan ke dalam Berita Acara Serah Terima. Dokumen ini wajib ditandatangani
oleh TPP yang bersangkutan serta mendapat persetujuan resmi dari Korkab.
Manajemen menetapkan batas akhir pengumpulan laporan pada tanggal 23 Juli
2026. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh administrasi dan
pertanggungjawaban kerja di wilayah penempatan lama terdokumentasi dengan baik
sebelum proses perpindahan tugas disetujui.







0 comments:
Post a Comment