TPP P3MD Kota Langsa

Pendamping hanya memandu, desa yang menentukan maju.
. SILAHKAN MASUKAN TEXT YANG KALIAN INGINKAN.

Labels

Thursday, July 2, 2026

WALIKOTA LANGSA INSTRUKSIKAN PERUBAHAN APBG TAHUN 2026 UNTUK SELURUH GAMPONG


WALIKOTA LANGSA INSTRUKSIKAN PERUBAHAN APBG TAHUN 2026 UNTUK SELURUH GAMPONG

LANGSA – Penjabat Wali Kota Langsa, Jeffry Santana S Putra, SE, resmi menginstruksikan seluruh Geuchik (Kepala Desa) di wilayah Kota Langsa untuk segera melaksanakan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran 2026.

Langkah strategis ini diambil menyusul diterbitkannya Keputusan Wali Kota Langsa Nomor 314/900/2026. Keputusan tersebut mengatur tentang Perubahan Atas Keputusan Wali Kota Langsa Nomor 167/900/2026 terkait Penetapan Besaran Alokasi Dana Gampong Sumber APBK dalam Wilayah Kota Langsa Tahun 2026.

Alasan Penyesuaian Anggaran

Perubahan ini dilakukan karena adanya penyesuaian rincian besaran Alokasi Dana Gampong (ADG) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Langsa Tahun 2026. Revisi ini merujuk pada surat usulan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kota Langsa Nomor 100.3.3.3/180/2026 tertanggal 21 Mei 2026.

Secara hukum, kebijakan ini didasarkan pada regulasi pengelolaan keuangan daerah dan desa, termasuk Qanun Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2026 tentang APBK Tahun Anggaran 2026.

Total Dana Gampong Kota Langsa 2026

Berdasarkan lampiran keputusan tersebut, total dana yang dialokasikan untuk 66 gampong yang tersebar di 5 kecamatan di Kota Langsa mencapai Rp57.298.378.868.

Total dana tersebut bersumber dari tiga komponen utama (p. 4):

  • Bantuan Keuangan ADG (Alokasi 10% Dana Perimbangan - DAK): Rp51.815.696.300
  • Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintah Gampong: Rp4.990.573.818
  • Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Pemerintah Gampong: Rp492.108.750

Rincian Alokasi Dana per Kecamatan

Berikut adalah ringkasan total dana yang diterima gampong berdasarkan pembagian wilayah kecamatan:

  1. Kecamatan Langsa Timur (16 Gampong): Mulai dari gampong dengan alokasi terkecil seperti Buket Pulo (Rp709.312.252) hingga alokasi terbesar di Sungai Lueng (Rp860.338.859)
  2. Kecamatan Langsa Barat (13 Gampong): Alokasi tertinggi diterima oleh Gampong Kuala Langsa sebesar Rp1.129.826.062
  3. Kecamatan Langsa Kota (10 Gampong): Gampong Jawa menjadi penerima dana terbesar di kecamatan ini sekaligus se-Kota Langsa dengan total Rp1.704.918.338
  4. Kecamatan Langsa Lama (15 Gampong): Alokasi tertinggi berada di Gampong Sidorejo sebesar Rp1.173.641.134
  5. Kecamatan Langsa Baro (12 Gampong): Alokasi tertinggi dikucurkan untuk Gampong Paya Bujok Seuleumak sebesar Rp1.092.588.139

Wali Kota Langsa menegaskan agar seluruh Geuchik menjalankan proses perubahan anggaran ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara transparan dan penuh tanggung jawab. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga 31 Desember 2026.

0 comments:

Post a Comment